Tabalong-PW:Koramil 1008-04/Tanta, Anggota Disperindag Tabalong, Camat, Anggota Polsek Murung Pudak, Satpol PP Tabalong sosialisasi PPKM level 3 di pasar Kapar, kepada para pengunjung, pedagang dan pelintas. Minggu (01/08).
Sosialisasi PPKM level 3 sesuai Surat Edaran Bupati Tabalong No. 18 Tahun 2021 Kabupaten Tabalong tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Sesuai peraturan yang berlaku, pasar rakyat yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga jam 8 malam. Sedangkan pasar atau pusat perdagangan selain itu diperbolehkan buka hingga jam 3 sore.
Selain sosialisasi, petugas juga menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran covid-19 di Tabalong.
“Operasi yustisi kami perketat, terutama di situasi saat ini Tabalong memberlakukan PPKM level 3, gunanya untuk menekan penyebaran Covid-19” ungkap Hartoto.
Terakhir, Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap bersabar dan patuh akan kebijakan Pemerintah, yang mana ini demi kebaikan kita bersama. (Mk-95).